KENDARINEWS.COM — Pandemi Covid-19 segera berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan berakhirnya pandemi pada akhir Juni ini. Saat ini Kementerian Kesehatan dan semua pihak terkait mempersiapkan pelaksanaan masa transisi dari pandemi menuju endemi.
”In Sya Allah bulan ini (pengumumannya, Red),” ujar Jokowi, kemarin ketika ditanya tentang akhir pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pada Selasa (13/6), Presiden Jokowi memimpin rapat yang membahas transisi pandemi ke endemi. Menurut dia, pemerintah terus mematangkan berbagai hal sebelum transisi tersebut diumumkan pada akhir bulan ini. ”Seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang semuanya sudah siap,” katanya.
Pemerintah juga terus mendetailkan sejumlah hal terkait dengan transisi pandemi ke endemi. Misalnya, menyangkut kasus harian, kasus aktif, tingkat vaksinasi, dan sebagainya. ”Jumlah kasus, misalnya, kayak dua hari lalu hanya 117 kasus, kemudian kasus aktif 10.200-an, vaksinasi kita juga sudah di atas 452 juta dosis, dan lain-lainnya,” terang Jokowi.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, virus penyebab Covid-19 tidak akan hilang. Karena itu, masyarakat harus belajar hidup dengan virus tersebut. ”Sama dengan kita belajar hidup dengan penyakit-penyakit menular lain seperti malaria, demam berdarah, tuberkulosis, kan masih ada,” katanya.
Budi memaparkan, sedikitnya ada empat hal yang harus diperhatikan masyarakat dalam masa transisi dari pandemi ke endemi ini. Pertama, masyarakat harus mengetahui penyakitnya serta cara menghindarinya. Kedua, masyarakat harus mengetahui surveilans atau cara mendeteksi penyakitnya. Ketiga, masyarakat diharapkan mengetahui obat atau antivirus dari penyakitnya. ”Keempat, masyarakat juga perlu mengetahui vaksin sebagai upaya memberikan perlindungan pertama bagi mereka yang telah masuk kategori boleh divaksin,” paparnya.
Pada Jumat lalu, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. SE ini mengatur banyak relaksasi. Salah satunya terkait dengan pemakaian masker pada transportasi umum. Di sektor transportasi udara, misalnya, Kementerian Perhubungan menetapkan ketentuan baru melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menerangkan, SE 16/2023 yang diberlakukan mulai 9 Juni lalu bertujuan melindungi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara. Salah satu yang diatur adalah penggunaan masker.
”Diperbolehkan tidak memakai masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” jelasnya.
Lalu, dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik bila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19. Kristi juga meminta setiap operator penerbangan tetap memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Salah satunya melalui upaya preventif dan promotif.
Selain itu, setiap operator penerbangan diminta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. ”Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara masif kepada pengguna jasa transportasi udara agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan,” ujarnya. (lyn/c14/oni)










































