Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Sepekan

KENDARINEWS.COM — Sebanyak enam ribuan kuota calon jemaah haji belum terisi sampai batas akhir pelunasan pada 12 Mei 2023. Kementerian Agama pun kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 selama sepekan, yakni hingga 19 Mei 2023.

“Perpanjangan (waktu pelunasan) mungkin hingga 19 Mei 2023, tapi SK-nya memang belum ditandatangani,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah Yunus melalui keterangan tertulis, kemarin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan, perpanjangan waktu pelunasan haji reguler dimungkinkan selama tiga hingga lima hari kerja. Surat edaran perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tersebut baru akan dikeluarkan, Minggu (14/5), kemarin.

Perpanjangan waktu itu untuk memberikan kesempatan jemaah melakukan pelunasan. ’’Fokus kami saat ini, pertama, memang memenuhi dulu kuota reguler yang hanya tinggal enam ribu sekian. Jadi, kita kejar dulu itu,’’ jelasnya, kemarin.

Menurut Hilman, banyak faktor yang memengaruhi belum terpenuhinya kuota reguler tersebut. Di antaranya, calon jemaah haji memang tidak siap, baik dari sisi alasan pekerjaan maupun ekonomi. Kemudian, faktor sakit, meninggal, maupun hamil yang juga cukup banyak jumlahnya. Termasuk sempat adanya gangguan sistem perbankan di BSI. ’’Tapi, mudah-mudahan dengan diperpanjangnya waktu pelunasan selama 3–5 hari kerja, bisa terpenuhi semua kuota yang reguler,’’ katanya.

Jika semua kuota reguler sudah terpenuhi, kata Hilman, selanjutnya akan dilakukan pembahasan terkait jemaah cadangan. Sebab, terkait jemaah cadangan memiliki artian yang lebih luas. Di antaranya, dapat berupa pendampingan mahram, orang tua, penyandang disabilitas, maupun lainnya. Karena itu, hal tersebut harus didata dengan tepat. ’’Tidak semua meskipun ada orang tuanya, lalu bisa ikut untuk mendampingi. Kasihan yang betul-betul perlu didampingi kalau tidak didata dengan tepat,’’ ucap Hilman.

Terkait penambahan kuota, lanjut Hilman, memang sudah ada regulasi yang mengatur. Karena itu, menteri agama pun tinggal memutuskannya. ’’Tapi kan kita melihat dulu yang reguler, harus habis dulu. Kalau sudah habis yang reguler, barulah masuk ke kuota tambahan,’’ tegasnya. (gih/c17/fal)

Tinggalkan Balasan