KENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan ketentuan syarat keterwakilan perempuan dalam pencalegan ke aturan lama. Kebijakan itu menyusul derasnya desakan berbagai elemen masyarakat sipil, khususnya aktivis perempuan. Sebelumnya, KPU merevisi cara perhitungan batas minimal 30 persen caleg perempuan.
Dalam Pasal 8 PKPU 10/2023, pembulatan desimal angka di belakang koma yang di bawah 50 dibulatkan ke bawah. Sebagai contoh dapil dengan 8 kursi. Perhitungan 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. Dalam aturan lama, jumlah itu dibulatkan ke atas menjadi 3 caleg perempuan. Namun, dalam PKPU 10/2023, dapil 8 kursi cukup dipenuhi dengan 2 caleg perempuan. Imbasnya, di level DPR RI saja, ada 38 dapil yang tidak memenuhi 30 persen sehingga melanggar UU Pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan keberatan dari masyarakat dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasilnya, semua sepakat untuk mengakomodasi keberatan tersebut dengan mengembalikan ke aturan lama melalui revisi PKPU 10/2023. ”Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” ujarnya, kemarin.
Hasyim memastikan proses pencalegan yang sudah berjalan tidak terganggu. Sebab, akan ada norma tambahan. Parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan bacaleg dapat melakukan perbaikan sampai 14 Mei. Pun, jika tidak terkejar, tetap diberikan kesempatan melakukan perbaikan daftar bacaleg pada tahap pengajuan perbaikan dokumen.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendukung langkah KPU. ”Langkah yang dilakukan ini sudah menjadi persetujuan di antara ketiga lembaga dan kami mendukung sepenuhnya,” tuturnya.
Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Titi Anggraini menyambut baik keputusan tersebut. Baginya, itu menunjukkan bahwa KPU mengakui adanya pelanggaran hukum. ”KPU harus segera memberitahukan revisi kepada DPR dan pemerintah serta menetapkan revisi tersebut,” ujarnya.
Ke depan, Titi juga menuntut semua lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan tugas dan fungsinya secara mandiri, profesional, transparan, dan akuntabel. Yakni, dengan menunjukkan performa dan etos kerja yang tunduk pada konstitusi.
Di sisi lain, KPU terus menyisir data pemilih. Saat ini penyusunan data pemilih sampai di tahap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, upaya membersihkan data terus dilakukan. Hal itu akan berlangsung hingga daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan pada Juni mendatang. ”Termasuk untuk menghapus kegandaan, lalu data invalid, dan juga sinkronisasi data,” ujarnya.
Sebelumnya, ada juga catatan Bawaslu terkait persoalan data pemilih. KPU sudah memperbaikinya. Misalnya, penghapusan data pemilih TNI-Polri maupun kegandaan akibat pencatatan ulang di TPS Khusus.
Betty juga mengajak publik untuk aktif mengecek secara pribadi. KPU sudah menyiapkan platform pengecekan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat dapat mengecek dengan memasukkan NIK masing-masing. Nanti tertera informasi terkait identitas pemilih, termasuk lokasi TPS. (far/c6/fal)