KENDARINEWS.COM — Peringatan bagi kaum Adam yang suka mengumbar nafsu. Apalagi, jika korbannya anak dibawah umur. Ancamannya tak main-main: 15 tahun penjara. Situasi ini yang sekarang dialami seorang pemuda berinisial IFP (23). Pemuda asal Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe ini, diduga menyetubuhi gadis berusia13 tahun, di salah satu hotel di Kota Kendari, akhir April 2023 lalu.
Tak butuh waktu lama, setelah mendapat laporan orang tua korban, Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus pemuda terduga pelaku tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. Saat itu, korban keluar rumah dan meminta jemput kepada orang tuanya di gerbang Puuwatu.

Sesampainya di Gerbang Puuwatu, pelapor melihat kondisi anaknya dengan wajah dan lengan kirinya sudah luka lebam. “Kemudian, anak pelapor menceritakan bahwa dirinya telah di perkosa oleh kakak dari temannya yang inisial IN,” ujar Fitrayadi, Rabu (3/5).
Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, lanjut Fitrayadi, tersangka dibekuk di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe, Selasa (2/5) sekitar pukul 20.30 Wita. “Tersangka telah kami amankan di Mapolresta Kendari guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut Fitrayadi, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ali)










































