KENDARINEWS.COM — Pemkab Muna Barat (Mubar) telah menerima surat edaran Peraturan Pemerintah (PP) Repubilik Indonedia nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunajngan tahun 2023.
Menindak lanjuti PP tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar telah menyiapkan anggaran Rp 30 miliar untuk membayar THR dan gaji ke-13. “Untuk membayar THR ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Mubar kita siapkan Rp 15 miliar. Kemudian untuk membayar gaji ke-13 kita juga siapkan Rp 15 milair,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, BPKAD Mubar, Lunianto saat ditemui di ruang kerjanya Senin (3/4).
Dari anggaran yang tersedia tersebut, pihaknya akan lebih dulu membayarkan THR. Proses pembayaran akan dimulai pekan depan. Pihaknya tinggal menunggu pengajuan permintaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintahan. “Untuk THR kita akan bayar mulai tanggal 10 sampai 14 April. Karena aturan pemerintah H-7 sebelum lebaran THR sudah harus lunas pembayarannya. Sementara untuk gaji ke-13 kita bayarkan pada awal Juli nanti,” terangnya.
Anggaran yang disiapkan untuk membayar THR dan gaji ke-13 ASN Mubar tahun ini lebih besar jika dibanding tahun lalu. Pada 2022 lalu THR ASN Mubar hanya mencapai Rp 11 miliar. Besarnya anggaran THR dan gaji ke-13 yang disiapkan tahun ini karena jumlah ASN mubar ditambah dengan P3K mengalami kenaikkan. Kemudian dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 juga ada pembayaran tujangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen dari gaji. “Makanya anggaranya tahun ini lebih besar dari tahun lalu,” ucapnya. “Kemudian untuk yang terima THR dan gaji ke-13 ini hanya PNS dan P3K. Kalau pegawai honorer tidak dianggarkan,” sambung Lunianto. (kn)









































