KENDARINEWS.COM — Seorang remaja berusia 16 tahun. Inisial IS. Dibekuk polisi di salah satu rumah kos di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Tersangka diduga mencuri handphone (HP), di salah satu konter bilangan Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mowila, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nyoman Sugiana menuturkan, pelaku melakukan aksi pencurian di konter milik warga bernama Dewo Alit Adyana. Pelaku menjalankan aksinya, masuk di konter korban dengan cara memanjat dinding kamar mandi. “Setelah masuk di dalam konter, pelaku mengambil 4 unit HP berbagai merek,” kata Nyoman kepada, Selasa (14/2).
Nyoman mengatakan, pihaknya yang menerima laporan dari korban, langsung melalukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kamar kosnya. “Motifnya masih didalami. Pelaku telah diamankan di Mapolsek Mowila untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut Nyoman, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ali/b)