KENDARINEWS.COM – Polres Kolaka Timur (Koltim) memasang polisi line beberapa titik lokasi tambang pasir atau galian C, beserta alat penyedot pasir tersebut. Alasannya, pengusaha penambang pasar di Kecamatan Ladongi dan Kecamatan Lambandia tersebut, tidak memiliki dokumen resmi untuk mengelola tambang C.
Kapolres Kolaka Timur, Akbp. Yudhi Palmi DJ membenarkan hal itu, bahwa benar ada anggotanya telah melaksanakan penertiban sejumlah tambang pasir atau galian C bahkan memasang polisi line alat penyedot pasir.

“Kita laksanakan klarifikasi untuk pengecekan dokumen mereka, kalau ada unsur pidana bisa kita naikan sidik, selama masih ada police line berarti status quo mereka tidak boleh belerja atau. beraktifitas seperti biasa,” tegas Yudhi Palmi DJ pada Kendari Pos, Minggu (12/2).
Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Evi Afrianto mengatakan, pemasangan polisi line disebabkan karena penambang tidak memiliki dokumen resmi yang sah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dia menyampaikan, berdampak akibat tambang pasir itu, mengakibatkan abrasi sungai dan yang berdampak pada pengairan sawah petani terganggu.

“Kita terus melakukan penertiban sejumlah tambang pasir. Penambang pasir di wilayah hukum Polsek Ladongi, kedepan wilayah hukum Polsek Lambandia. Untuk sementara yang kami hentikan operasionalnya ada tiga titik, hari jumat milik inisial SDE dan GN di Desa Gunung Jaya. Polisi line sesuai keluhan masyarakat petani pada acara jumat curhat bersama Kapolres Koltim di Desa Wia-Wia Kecamatan Poli-Polia,” imbuhnya. (kus)