224 Pantarlih Lakukan Coklit

KENDARINEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) ingin  memastikan seluruh masyarakat telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilu pada pemilihan umum 2024 mendatang. Lembaga penyelenggara pemilu itu, melaksanakan tahapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)  data penduduk potensi pemilih yang dilaksanakan mulai 12 Februari-14 Maret 2023.

Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Butur, L. M. Miswar Adhi Putra mengungkapkan, saat ini, KPU Butur telah melakukan rekturisasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana untuk Pemilu 2024 ini adalah 224 TPS. Jumlah Pantarlih yang bertugas melakukan Coklit sebanyak 224 orang sesuai jumlah tempat pemungutan suara

“Jumlah TPS mengalami kenaikan sebanyak 20 TPS, jika dibandingkan  TPS Pemilu 2019 hanya  berjumlah 204 TPS. Peingkatan jumlah pemilih, dimana berdasarkan data hasil sinkronisasi KPU RI  antara DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 berjumlah berjumlah 49.054,” ujar Miswar Adhi Putra, Minggu (12/2). 

Selain itu, untuk TPS Pemilu 2024 Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 ( orang, dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain,  kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Selanjutnya, pada  12 Februari (kemarin-red) ada empat  agenda KPU Butur melaksanakan  pelantikan panitia pemuktahiran data pemilih (Pantarlih), apel kesiapan Pantarlih, bimbingan teknis Pantarlih dan awal dimulainya Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Kegiatan pelantikan Pantarlih dilakukan oleh PPS, kemudian setelah pelantikan akan dilakukan apel kesiapan Pantarlih di Kecamatan oleh PPK. 

“Jika tidak memungkinkan di Kantor Kecamatan, maka pelaksanaannya di Kelurahan/desa dengan pimpinan Apel Kesiapan Pantarlih adalah PPS. Berdasarkan informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pelaksanaannya di laksanakan di Kecamatan,” tandasnya. (had/kn)

Tinggalkan Balasan