KENDARINEWS.COM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kembali meneguhkan tekad dalam hal penanganan bidang hukum, khususnya pada sengketa hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hal itu dibuktikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tentang Penanganan Masalah Hukum Datun yang bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin (30/1) kemarin.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja, SH.MH dan Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, SH menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Saya percaya bahwa nota kesepakatan diterbitkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah serta pemberdayaan dibidang (Datun) di Sultra,”ungkapnya.
Gubernur Ali Mazi mengatakan, dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan masalah hukum dibidang Datun yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum. “Termasuk pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, ” katanya.
Ditempat yang sama, Kajati Sultra Raimel Jesaja, SH.MH sangat mengapresiasi atas terselenggaranya Nota Kesepakatan dengan Gubernur Sultra itu. Pasalnya, salah satu kewenangan dibidang Datun Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dimana disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukim lainnya.
“Salah satunya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk mewakili Pemprov Sultra terkait masalah penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Raimel menjelaskan, nota kesepakatan ini adalah perpanjangan dari nota kesepakatan sebelumnya dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
“Sehingga kali ini kami bersyukur bisa memperpanjang dan melanjutkan kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini. Selain untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan juga untuk bisa bersama sama bekerja sama membatu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara apabila terdapat masalah hukim Perdata dan Tata Usaha Negara, “jelasnya.
Raimel Jesaja, SH. MH berharap agar semua koordinasi sinergitas yang sudah baik selama ini bisa terjaga dan terawat secara baik untuk meningkatkan pemerintahan dan pembangunan khusunya dibidang hukum dan kedepan lebih ditingkatkan.
“Kejati Sultra akan selalu berkolaborasi bekerja sama dengan jajaran Pemprov Sultra untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama, agar tujuan dan manfaat dari Nota Kesepakatan betul betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, “harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menambahkan, adapun isi dari Nota Kesepakatan Antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra adalah Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Maksud Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Adapun tujuan dari Nota Kesepakatan tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan, ” imbuhnya.
Objek dari Nota Kesepakatan tersebut kata dia adalah penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepakatan adalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi,Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi dan non litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit).
“Serta tindakan hukum lain yaitu layanan Jaksa Pengacara Negara diluar dari Pengakan Hukum, Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum,”tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen Ade Hermawan, SH. MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Setyawan Nurcholiq, SH. MH, Koordinator, Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Tenggara dan Pejabat Eselon IV (melalui daring), Forkopimda dan Kepala OPD se Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. (Kam)










































