Tak Netral, ASN Terancam Pidana dan Dipecat

KENDARINEWS.COM — Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah dimulai. Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diwanti-wanti untuk bersikap netral, dengan tidak memihak kepada calon kontestan. Jika terbukti tak netral, maka Abdi Negara tersebut dapat dikenakan sanksi. “ASN itu harus betul-betul netral. Kalau ada yang melanggar maka akan diproses pidana. Hukumannya bisa penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta. Itu aturan terbaru,” tegas Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka, H. Poitu Murtopo, saat menghadiri sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif dengan tema netralitas ASN pada pemilu tahun 2024, Kamis (8/12).

Dalam kesempatan tersebut, Poitu juga menyampaikan, ASN yang terbukti tidak netral juga dapat dijatuhi hukuman pemecatan. “Sanksi yang diberikan itu ada tingkatannya. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan tidak dengan hormat. Tapi itu nanti hasil dari rapat gabungan penegakan hukum yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan yang disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jadi nanti dari rekomendasi KASN tersebut lalu kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Meskipun sanksi berat dapat dikenakan kepada ASN yang terbukti tidak netral, namun kata Poitu, para ASN tetap dibolehkan menghadiri kampanye peserta Pemilu. Alasannya, karena mereka juga mempunyai hak menyalurkan suara. “ASN bisa mendengarkan visi misi di kampanye, tetapi dengan catatan, tidak boleh memihak. ASN itu punya hak suara, sama dengan masyarakat. Tapi kalau ada yang tidak netral, silakan lapor, supaya kami proses,” pesan Poitu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin juga menegaskan, pihaknya akan memproses ASN yang melanggar netralitas. Kata dia, tindakan tersebut telah ditegaskan dalam keputusan bersama lima menteri. “Ada komitmen melalui lima instansi. Bawaslu sebagai salah satu leading sektor ingin mendorong netralitas. Kalau ada ASN yang melanggar maka KASN kami dorong untuk melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi masing-masing. Jadi kami hanya menyatakan ASN itu melanggar atau tidak lalu kami teruskan ke KASN,” jelas Juhardin. (fad)

Tinggalkan Balasan