Konawe Target Pajak Penggunaan Orang Asing Rp 20 Miliar

KENDARINEWS.COM–Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh sejumlah perusahaan pertambangan di Konawe, merupakan potensi penerimaan daerah yang mesti dikenai pungutan. Hal itu dikatakan Sekab Konawe , Ferdinand Sapan.

“Payung hukumnya kita masih susun di daerah. Tahun 2023 nanti kita kenakan pajak dan target bisa meraup Rp 20 miliar dari pajak penggunaan tenaga kerja asing di Konawe, ” katanya.

Ia mengatakan, saat ini Pemkab masih melakukan penghitungan jumlah TKA yang bekerja pada kawasan industri yang ada di Konawe. Penghitungan itu, dimaksudkan untuk mendapat data pasti jumlah TKA, sekaligus sebagai gambaran Pemkab untuk menata komposisi agar tidak berbenturan dengan pekerja yang berstatus sebagai penduduk lokal Konawe.

“Intinya, pendapatan daerah kita bisa bertambah. Disisi lain, tidak mengganggu para pekerja lokal kita,” sambung mantan Kepala BPKAD Konawe itu.

Ferdinand Sapan menuturkan, perusahaan wajib melengkapi dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dokumen tersebut nantinya merupakan jaminan bagi Pemkab Konawe untuk dapat melakukan pembinaan serta kontrol bagi pihak perusahaan. Dengan demikian, Pemkab dapat mengambil kebijakan yang terarah guna memaksimalkan investasi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di Konawe.

“Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA). Hal itu memberikan kita peluang untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Konawe,” tandasnya. (Kn)

Tinggalkan Balasan