KENDARINEWS.COM–Sepanjang 2022 ini, sebanyak 223 pasangan suami istri (pasutri) di Kolaka Utara (Kolut) memilih menggunakan jalur Pengadilan Agama (PA) menyelesaikan perkara rumah tangganya. Dari jumlah itu, sebanyak 195 pasangan bahkan sudah diputuskan bercerai.
Panitera Muda Hukum PA Lasusua, Muhammad Arafah, mengatakan, ada tiga penyebab utama pasangan memilih mengajukan gugatan. Pertama, pertengkaran yang tak pernah berakhir lantaran pasangan gemar mengonsumsi minuman keras (Miras), berjudi, keluyuran dan lainnya. Poin kedua, lebih dua tahun ditinggal pergi pasangannya.
“Penyebab utama yang ketiga berlatar belakang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada juga penyebab lainnya tapi jumlah relatif kecil. Diantaranya persoalan ekonomi,” jelas Arafah, akhir pekan lalu.
Dalam empat tahun terakhir, perkara yang ditangani PA Lasusua menunjukkan tren peningkatan. Jika tahun 2019 hanya 176 perkara, 2020 bertambah menjadi 195 perkara. Tahun lalu, tercatat ada 225 gugatan dan hingga November 2022 sudah 222 perkara. Jumlah gugatan diprediksi meningkat dibanding tahun lalu sebab kemungkinan masih ada tambahan gugatan sebulan terakhir.
Sebagian besar lanjutnya, permohonan untuk berpisah diajukan istri (gugat cerai). Dari 223 kasus tahun ini, hanya 34 yang diajukan suami (cerai talak). Selebihnya atau 188 perkara diajukan istri. Namun tidak semuanya berujung diterbitkannya akta cerai. Ada yang ditolak lantaran tidak bisa dibuktikan, digugurkan karena penggugat tak menghadiri persidangan dan perkaranya dicabut.
“Di sisi lain, ada dua perkara yang berakhir rujuk lewat proses mediasi. Hingga tanggal 23 November, hanya 195 perkara putus kabul hingga terbit akta cerai. Setiap persidangan ada proses penasehatan. Dari seluruh perkara 95 persen dilakukan putusan verstek. Artinya, selama persidangan tak dihadiri pihak tergugat,” ujar mantan Panitera Pengganti PA Wangi-wangi itu. (KN)