KENDARINEWS.COM–Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023 diprediksi bakal naik. Indikatornya penetapan upah diwilayah otorita Ali Mazi ini membaik. Mulai dari Kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar tenaga kerja hingga kemampuan perkembangan kelangsungan perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandy mengungkapkan, UMP berpotensi mengalami kenaikan menimbang situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini sudah mulai terkendali. “Potensi (naik) ada,” ungkapnya, kemarin.
Meski berpeluang naik, Ali Haswandy mengaku belum mengetahui besaran kenaikannya. Pasalnya, besaran kenaikan UMP harus melalui pembahasan bersama dewan pengupahan provinsi Sultra.
“Hasil rapat bersama dewan pengupahan nanti akan lahir rekomendasi besaran UMP. Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke Gubernur Sultra untuk dilakukan penetapan,” ungkap Haswandy.
Haswandy menambahkan, UMP Provinsi Sultra akan ditetapkan dan disampaikan langsung oleh Gubernur Sultra pada 21 November mendatang.
“Kami harap keputusan yang ditetapkan Gubernur bisa diterima seluruh pihak baik pemberi kerja maupun pekerja. Penetapan UMP ini juga sudah merujuk pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja,” kata Haswandy. (kn)