KENDARINEWS.COM– Tim Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penambangan ilegal di lokasi eks IUP PT Hafar Indotech di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut).
Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo mengaku telah menangkap seorang pelaku penambangan ilegal berinisial ATY. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit exavator. “Saat ini ATY sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” terangnya, Senin (31/10).
Tidak hanya sampai di situ, polisi juga telah mengantongi identitas yang mendanai penambangan ilegal itu yakni inisial BC. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran.
Pengungapan kasus ini kata dia, merupakan hasil dari patroli mining yang rutin digelar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil patroli petugas mendapatkan informasi adanya penambangan ilegal di eks IUP PT Hafar Indotech, yang saat ini masuk konsesi PT Antam.
“Penangkapan kami lakukan malam hari karena ada upaya penambang ilegal tersebut hendak mengelabui petugas dengan beroperasi pada malam hari,” terang Priyo. (kn)