KENDARINEWS.COM–AR (21) tak berkutik saat dicokokTim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari di lapangan futsal jalan Malaka Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
asatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menuturkan tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian motor di dua tempat berbeda di Kota Kendari. Salah satunya pelaku melakukan aksi pencurian di BTN Zamzam Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga 23 Oktober lalu.
Saat itu, korban yang pulang dari pergi belanja memarkir motornya di halaman rumah. Namun celakanya, korban lupa mencabut kunci dan menutup pagar. Dia baru sadar ketika mendengar motornya dinyalakan. Ia lalu mengecek kendaraannya. Sayangnya, motornya sudah hilang digasak maling.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dibekuk. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah mengambil motor tersebut lantaran kunci masih melekat,” ujar Fitrayadi kemarin.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti 2 unit motor hasil curian. Satu unit sepeda motor yang diamankan masih diidentifikasi pemiliknya. Makanya, kasusnya masih akan dikembangkan. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (kn)