KENDARINEWS.COM–Kasus pembunuhan seorang guru Sekolah Dasar Negeri 3 Wadaga, Kabupaten Muna Barat bernama La Tapaasi (55), terus bergulir. Setelah pemeriksaan tersangka dan beberapa saksi, kini Satuan Reserse Kriminal Polres Muna bakal menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap korban yang akan digelar pekan depan.Â
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna IPTU Alam mengatakan, kegiatan rekontruksi pembunuhan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil bernama La Tapaasi bertujuan untuk memperkuat hasil pemeriksaan, baik terhadap korban, saksi maupun alat bukti.
“Kegiatan rekontruksi dugaan pembunuhan digelar hari Jumat 28 Oktober 2022,” kata IPTU Alam, Minggu (23/10).
Satreskrim Porles Muna akan menghadirkan pihak Kejaksaan, pengacara tersangka dan kepada keluarga korban juga dibolehkan untuk turut menyaksikan langsung jalannya kegiatan rekontruksi secara terbuka.
“Mengenai lokasi rekontruksi tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan alasan keamanan. Dan akan dilaksanakan di Polres Muna,” beber IPTU Alam.
IPTU Alam menjelaskan, sebelum kegiatan rekontruksi, sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa. Diantaranya yang mengantar korban saat ke rumah sakit, yang menyaksikan kejadian di TKP, kemudian istri korban dan istri tersangka.
“Untuk pelaku bernama Hardin yang juga merupakan oknum PNS dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.Â
Diketahui, tanggal 25 September 2022 sekitar pukul 07.15 Wita bertempat di pasar Kambawuna Lasehao Kelurahan Laimpi Kecamatan Kabawo Kabuagen Muna. Telah terjadi kesalah pahaman yang mengakibatkan pembunuhan terhadap korban bernama La Tapaasi, yang lakukan oleh La Ode Hardin.. (KN).Â