KENDARINEWS.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, pelaksanaan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota, tetap dilakukan secara langsung. Hal itu berdasarkan aturan yang ada saat ini.
Pernyataan ini merespons terkait adanya wacana pembahasan evaluasi Pilkada langsung menjadi dipilih melalui DPRD (Pilkada tak langsung,red) yang dilakukan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Namun, pembahasan itu belum masuk dalam pembahasan Komisi II DPR. “Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini, tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II,” kata Junimart kepada wartawan, Rabu (12/10).
Junimart enggan mengomentari kemungkinan pembahasan evaluasi itu dapat disetujui atau tidak disetujui. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada tetap berpegang pada aturan yang ada.
“Kita taat asas dan taat berpegang pada aturan yang belum diubah,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku ragu, apabila Pilkada berubah format menjadi tidak langsung dapat menghilangkan praktik-praktik culas tersebut. “Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang detail,” tegas Junimart.
Sebelumnya, Watimpres dan Pimpinan MPR memunculkan wacana untuk mengubah Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung. Pengubahan sistem dinilai penting untuk mencegah politik berbiaya tinggi yang berdampak pada masifnya korupsi melibatkan kepala daerah. (jpg)