Karyawan Rumah Makan di Kendari Tikam Rekan Kerja

“Usai menikam korban, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut dibonceng temannya. Sementara korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan,” kata Fitrayadi, Minggu (9/10).

Saat mendengar laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Desa Lawoila, Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menikam korban 1 kali menggunakan badik.

“Motifnya karena sakit hati. Pelaku sering dibully, korban tidak senang kehadiran tersangka kerja disitu,” ungkap Fitrayadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perrbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (ali)

Tinggalkan Balasan