IRT Hamil 6 Bulan Terancam Bui 5 Tahun

KENDARINEWS.COM– Seorang ibu hamil 6 bulan inisial F (29) nekad melakukan hal tidak terpuji dan melanggar hukum lantaran terbentur masalah ekonomi keluarga. Kini, F terancam hukuman penjara.

Kapolsek Mandonga Kompol Muhammad Salman mengungkapkan F ketahuan mencuri, pelaku menjalankan aksinya ketika korban sedang menyusun jualan di depan kios pasar Pasar Basah. Namun korban tiba-tiba merasa curiga dengan gelagat pelaku. Apalagi pelaku hindak pergi dengan berjalan buru-buru. Korban curiga secara spontan mengejarnya.

“Saat berhadapan, korban melihat tas miliknya dibawa pelaku. Korban lalu merampas tasnya yang berisi uang Rp 3 juta, kalung emas 2 gram dan surat-surat berharga,” kata Salman Minggu (9/10).

Karena ketahuan, pelaku sempat diamankan di Pos Satpam. Pasalnya, warga mulai datang mengerumuni untuk melihat wajah pelaku yang tertutup kerudung. “Jadi bukan mau diamuk massa tapi warga ingin melihat wajah pelaku,” ungkap Salman.

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Mandonga guna proses lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, ia nekat mencuri karena kasihan dengan suami terlilit utang dan belum sanggup melunasi.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan