Mantan Kepala DLH Muna Divonis 5 Tahun Penjara

Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

KENDARINEWS.COM — Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara. Ardian terbukti bersalah menerima suap terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur pada tahun 2021.

Ardian juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Yompa membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Selain itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tinggalkan Balasan