Jimly: Presiden Dua Periode Tidak Bisa Jadi Wapres
KENDARINEWS.COM — Wacana presiden dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden menjadi polemik. Hal itu, menurut ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, bertentangan dengan konstitusi. Jimly mengatakan, dari sisi redaksional, Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memang tidak menyebut secara eksplisit. Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan, memahami pasal itu tidak boleh hanya secara harfiah. ”Tapi harus dibaca dengan sistematis dan kontekstual,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin.
Dalam Pasal 7 UUD 1495 disebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Adapun pemilihan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Kemudian, di pasal 8 ayat 1 dijelaskan, jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, posisinya digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
Nah, pasal 8 ayat 1 tidak bisa dilaksanakan jika presiden dua periode maju sebagai wakil presiden.
Jimly mencontohkan, seandainya Jokowi menjadi wakil presiden 2024, lalu presidennya berhalangan, Jokowi yang notabene Wapres tidak bisa diangkat sebagai presiden. ”Jika Jokowi jadi Wapres 2024, Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan pasal 7,” ujar dia.
Atas dasar itu, Jimly menegaskan, larangan presiden dua periode maju sebagai cawapres bukan sebatas etika. Tapi juga dilarang secara hukum.
Sementara itu, Presiden Jokowi buka suara soal muncul wacana dirinya bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Jokowi menyampaikan, sudah banyak memberikan penjelasan terkait isu presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden. Karena itu, Jokowi menegaskan isu-isu itu bukan berasal dari dirinya.
“Sejak awal saya sampaikan, bahwa ini yang menyampaikan bukan saya. Urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu saya jawab, muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga sudah saya jawab,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9).
Terkait dengan wacana calon wakil presiden (cawapres), Jokowi kembali menegaskan isu itu juga bukan darinya. Namun, kali ini dia tak mau lagi memberi penjelasan. “Ini muncul lagi jadi wapres, itu isu dari siapa? Kalau dari saya, saya terangkan. Kalau bukan dari saya, saya nggak mau terangkan,” tegas Jokowi.
Isu wacana Jokowi bisa maju sebagai cawapres 2024 berawal dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Dia menyebut tidak ada aturan yang melarang seorang presiden yang sudah menjabat dua periode, maju sebagai cawapres. (jpg)