Pekan Depan Tilang Elektronik Berlaku

KENDARINEWS.COM–Penerapan tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari berlaku pekan depan

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan sebanyak 16 kamera ETLE telah terpasang di jalan-jalan protokol Kota Kendari. Rinciannya sejumlah 10 kamera pengawas yang dapat melihat segala sisi dan 6 kamera tilang elektronik. “Resminya, berlaku 22 September mendatang,” katanya kepada Kendari Pos, Rabu (14/9).

Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Yang terbaru, pihaknya menggelar giat sosialisasi kepada sopir taxi tentang ETLE. Selain itu, pihaknya turut memberikan pengetahuan dan imbauan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE. “Kami juga memberikan informasi terkait mekanisme ETLE dan tata cara penyelesaian denda tilang ETLE,” jelas Eka Faturrahman.

Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika menuturkan terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam sistem ETLE. Hal ini tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Mulai melanggar rambu lalulintas dan marka jalan, tidak mengunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengunakan smartphone dan melanggar batas kecepatan.

“Pelanggaran menggunakan plat nomor palsu juga bakal ditilang, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengunakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang dan tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor,” kata AKP Rudika, Rabu (14/9).

Besaran denda ETLE kata dia, menggunakan sistem denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam pasal 287 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” jelas Rudika.

Pelanggaran tidak menggunakan helm lanjutnya, dikenakan denda Rp 250 ribu. Selanjutnya, pelanggaran marka jalan Rp 500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750 ribu.

“Bila pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku. Hal ini sangat berbeda dengan tilang konvensional yang mana harus mengikuti sidang tilang atau menebus surat tilang di kantor Kejaksaan Negeri yang hanya dikenai denda biasa,” tandas Rudika. (kn).

Tinggalkan Balasan