Kepala BPK Sultra Digelandang KPK, Terlibat Kasus Suap

KENDARINEWS.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Selain itu KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, pemeriksa pada BPK Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik, Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin, serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Gilang Gumilar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Keempat tersangka baru ini diberikan uang oleh Mantan Sekretaris PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) yang telah ditahan lebih awal bersama Nurdin Abdullah.

Ditetapkannya kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya itu.

“Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8)

Alexander menambahkan, bahwa KPK telah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan mereka sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Andy Sonny; Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; serta Gilang Gumilar, diduga telah menerima suap dari Edy Rahmat terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Para pejabat BPK tersebut menerima suap ketika masih bekerja di BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Untuk memperlancar proses penyidikan perkara ini, KPK kemudian melakukan proses penahanan terhadap empat pejabat BPK. Keempat pejabat BPK di Sulawesi tersebut ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022,” kata Alexander.

Kini Andy Sony ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudi, dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (KN)

“Penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Kamis, (18/8).

Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.

Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta.   KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s/d 6 September 2022,”

Dia menjelaskan, dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta
persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdulah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka  KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Kini Andy Sony ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Yohanes Binur Haryanto Manik ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Wahid Ikhsan Wahyudin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. (selfi/fajar)

Tinggalkan Balasan