Ferdi Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

KENDARINEWS. COM—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Berdasarkan bukti dan kajian mendalam, Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain FS, ada tiga tersangka lain yang ditetapkkan yakni RE, R, dan KM. 

Keempatnya didakwa dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (kn)

Tinggalkan Balasan