KENDARINEWS.COM — Majelis sidang kode etik belum dapat menggelar sidang terhadap pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka yang malas berkantor. Padahal sebelumnya, jadwal sidang kode etik terhadap Abdi Negara berinisial SH dan AA tersebut dijadwalkan pekan ini. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Surahmad Suaib, mengungkapkan, penyebab diundurnya sidang kode etik terhadap dua PNS tersebut karena padatnya agenda kegiatan para majelis sidang kode etik. Sehingga, jadwal pelaksanaan sidang, harus diundur.
“Dewan majelis kode etik itu terdiri dari lima orang. Ada Sekretaris Kabupaten, Asisten III Setkab, Inspektur, Kabag Hukum dan Kepala BKPSDM. Nah, Pak Sekab lagi di luar daerah sementara ia yang akan memimpin sidang kode etik tersebut. Jadi jadwal yang rencananya digelar Kamis kemarin, terpaksa diundur,” jelasnya saat ditemui, akhir pekan lalu. Meski demikian, Surahmad mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan kembali jadwal sidang kode etik terhadap sepasang PNS yang malas berkantor tersebut. “Kami sudah jadwalkan kembali. Rencananya digelar Senin 25 Juli 2022,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, SH dan AA yang merupakan PNS di Pemkab Kolaka malas berkantor. Sang suami SH yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan sudah tidak berkantor selama 66 hari kerja. Sedangkan istri AA di Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan sudah tidak masuk kantor sejak tahun lalu dengan total absen 239 hari kerja. Pasangan suami istri itu disebut adalah keluarga pejabat tinggi di Pemkab Kolaka. (kn)