–Tapi Sejumlah Catatan Harus Ditaati
KENDARINEWS.COM — Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan lengkap soal kampanye pemilu di kampus atau lingkungan pendidikan. Menurut Hasyim, kampanye di kampus tidak dilarang oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), meskipun dengan sejumlah catatan yang harus ditaati. “Kampanye di kampus itu boleh dengan catatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/7).
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. Menurut Hasyim, yang dilarang oleh pasal tersebut adalah penggunaan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan pendidikan.
“Mari kita perhatikan bersama-sama (bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu). Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa? menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” papar Hasyim.
Dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu membolehkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye pemilu dengan catatan peserta kampanye pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan berdasarkan undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
“Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh. Tetapi juga harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres-nya ada tiga, ya diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama,” ungkap Hasyim.
Dengan demikian, lanjut Hasyim, penyelenggaraan kampanye di kampus harus berdasarkan undangan dari pihak kampus dengan perlakukan yang sama bagi semua peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program dan jati dirinya. Jika ada peserta pemilu tidak hadir atau diwakilkan oleh timnya, tidak menjadi masalah, yang penting pihak kampus telah memberikan dan menyediakan waktu dan ruang yang sama.
“Juga durasi dan frekuensinya, frekuensinya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya sama dua jam. Mau dikurangi satu jam boleh, tetapi kalau lebih dari dua jam, itu yang nggak boleh,” tegas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan kampanye di kampus juga penting karena mahasiswa dan para dosen adalah pemilih. Mereka juga perlu mengetahui visi, misi dan program dari peserta pemilu secara umum dan khususnya dalam pengembangan dunia pendidikan ke depannya. “Apalagi dunia akademik dunia kampus bagian dari masyarakat kritis di Indonesia, juga harus diajak bicara, juga men-challange, mengajukan pertanyaan,” pungkas Hasyim. (jpg)