Genderang Pemilihan Wakil Bupati Koltim Ditabuh

PERTARUNGAN DIMULAI

BEDA WAKTU
-Genderang Pilwabup Koltim ditabuh
-Pendaftaran calon wabup (Cawabup) sudah dibuka panitia pemilihan
-Parpol pengusung merekomendasikan dua cawabup :
*Abdul Azis (Gerindra, PAN & Demokrat)
*Hj.Diana Massi (PDIP)
-Kedua cawabup itu mendaftar beda waktu
-Hari ini, 21 Juli 2022, Cawabup Abdul Azis mendaftar
-Disusul besok (22 Juli), Cawabup Hj.Diana Massi mendaftar di DPRD Koltim
-Pertarungan memperebutkan kursi wakil bupati Koltim dimulai

BERKAS SUDAH LENGKAP
-Parpol pengusung sudah melengkapi berkas cawabup usungannya
-Gabungan parpol pengusung Abdul Azis siap mengantarkan berkas ke DPRD
-Bahkan Abdul Azis dipastikan hadir langsung mendaftar
-Semua persyaratan sudah disiapkan
-Begitu pula PDIP, parpol pengusung Cawabup Diana Massi
-PDIP memastikan seluruh berkas sudah disiapkan
-PDIP juga memastikan Cawabup Diana Massi akan hadir langsung mendaftar

TAHAPAN & JADWAL

  1. 21-22 Juli 2022, pendaftaran Cawabup Koltim
  2. 26 Juli 2022, penetapan dua nama dan nomor urut Cawabup
  3. 27 Juli 2022, penyampaian visi misi Cawabup
  4. 28 Juli 2022 :
  • Pemungutan dan perhitungan suara
  • Penetapan hasil pemungutan dan perhitungan suara

SYARAT
-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945
-Pendidikan paling rendah SMA/SLTA sederajat
-Berusia paling rendah 25 tahun
-Mampu secara jasmani dan rohani
-Bebas dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemeriksaan tim dokter RSUD
-Tidak sedang terpidana berdasarkan keputusan pengadilan
-Tidak sedang dihapus hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
-Tidak pernah berbuat tercela, dibuktikan surat catatan kepolisian
-Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
-Tidak sedang memiliki tanggungan utang (perseorangan atau berbadan hukum)
-Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
-Memiliki nomor pokok wajib pajak
-Memiliki laporan pajak pribadi tiga tahun terakhir
-Belum pernah menjabat bupati atau wakil bupati selama dua kali masa jabatan
-Tidak berstatus sebagai pejabat bupati
-Memiliki visi,misi dan program kerja dalam menjalankan pemerintahan daerah

PASAL 176 UU NO.10 TAHUN 2016 TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA

-Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kab/kota berdasarkan usulan parpol/atau gabungan parpol pengusung

-Parpol/gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, atau wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD

-Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut

DATA DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER

Tinggalkan Balasan