PERTARUNGAN DIMULAI
BEDA WAKTU
-Genderang Pilwabup Koltim ditabuh
-Pendaftaran calon wabup (Cawabup) sudah dibuka panitia pemilihan
-Parpol pengusung merekomendasikan dua cawabup :
*Abdul Azis (Gerindra, PAN & Demokrat)
*Hj.Diana Massi (PDIP)
-Kedua cawabup itu mendaftar beda waktu
-Hari ini, 21 Juli 2022, Cawabup Abdul Azis mendaftar
-Disusul besok (22 Juli), Cawabup Hj.Diana Massi mendaftar di DPRD Koltim
-Pertarungan memperebutkan kursi wakil bupati Koltim dimulai
BERKAS SUDAH LENGKAP
-Parpol pengusung sudah melengkapi berkas cawabup usungannya
-Gabungan parpol pengusung Abdul Azis siap mengantarkan berkas ke DPRD
-Bahkan Abdul Azis dipastikan hadir langsung mendaftar
-Semua persyaratan sudah disiapkan
-Begitu pula PDIP, parpol pengusung Cawabup Diana Massi
-PDIP memastikan seluruh berkas sudah disiapkan
-PDIP juga memastikan Cawabup Diana Massi akan hadir langsung mendaftar
TAHAPAN & JADWAL
- 21-22 Juli 2022, pendaftaran Cawabup Koltim
- 26 Juli 2022, penetapan dua nama dan nomor urut Cawabup
- 27 Juli 2022, penyampaian visi misi Cawabup
- 28 Juli 2022 :
- Pemungutan dan perhitungan suara
- Penetapan hasil pemungutan dan perhitungan suara
SYARAT
-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945
-Pendidikan paling rendah SMA/SLTA sederajat
-Berusia paling rendah 25 tahun
-Mampu secara jasmani dan rohani
-Bebas dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan pemeriksaan tim dokter RSUD
-Tidak sedang terpidana berdasarkan keputusan pengadilan
-Tidak sedang dihapus hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
-Tidak pernah berbuat tercela, dibuktikan surat catatan kepolisian
-Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
-Tidak sedang memiliki tanggungan utang (perseorangan atau berbadan hukum)
-Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
-Memiliki nomor pokok wajib pajak
-Memiliki laporan pajak pribadi tiga tahun terakhir
-Belum pernah menjabat bupati atau wakil bupati selama dua kali masa jabatan
-Tidak berstatus sebagai pejabat bupati
-Memiliki visi,misi dan program kerja dalam menjalankan pemerintahan daerah
PASAL 176 UU NO.10 TAHUN 2016 TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA
-Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kab/kota berdasarkan usulan parpol/atau gabungan parpol pengusung
-Parpol/gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, atau wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD
-Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut
DATA DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER