KENDARINEWS.COM — Dua Pelaku kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) di Kota Baubau diringkus aparat. Aksi keduanya yang dilakukan pada Kamis (28/04) lalu itu kini berujung dijeruji besi. Kronologisnya, Si korban menyimpan handphonenya di lapangan untuk melakukan foto Selfi, beberapa saat kemudian, pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor, saat itulah perampasan dengan kekerasan terjadi.
Dua korban pun membuat laporan polisi atas kriminalitas yang menimpa keduanya. Polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Pelaku diketahui berinisial FS (21 tahun) dan FR alias FL (21 tahun) yang merupakan warga lingkungan Labuantae, Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti berupa 2 (Dua) unit Hp merk Oppo dan Vivo berwarna biru. Saat ini, Kedua Pelaku diamankan di Mako Polres Bau Bau, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Ternyata, keduannya adalah residivis kasus yang sama,” ungkap Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar.
Atas perbuatannya, Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, ”Pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan hukuman maksimal hukuman 9 tahun penjara” lanjut Bahtiar. (lyn)