Program Berbagi Keluarga Besar Irwan Zainuddin (Direktur Kendari Pos), ASR dan Giona Nur Alam
KENDARINEWS.COM — Tim Kendari Pos telah melaksanakan pemotongan hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah (10/7) di halaman belakang Gedung Graha Pena Kendari. Pemotongan hewan qurban di mulai pukul 11.00 Wita kemudian didistribusikan kepada penerima yang berhak hingga pukul 14.30.
“Beberapa ekor sapi yang dipotong hari ini adalah sumbangan dari Keluarga Besar Irwan Zainuddin (Direktur Kendari Pos), ASR (Andi Sumage Rukka) dan Sitya Giona Nur Alam” Kata Resmin, Manager SIrkulai Kendari Pos kepada Kendari News.
Hewan qurban para dermawan dibagikan kepada ratusan orang yg membutuhkan yg terdiri dari agen, loper ,karyawan Kendari pos serta masyarakat sekitar yg membutuhkan,
Penerima daging qurban mengucapkan terima kasih kepada yang telah berqurban semoga rezekinya semakin bertambah, berkah dan semua yg dicita-citakan dapat tercapai serta bisa memotivasi bagi yang lain untuk selalu berbagi kepada yang membutuhkan.
Sumber Hukum Qurban
Seperti yang kita ketahui, kurban secara harfiah ialah hewan sembelihan. Di mana, pada hari raya Iedul Adha, umat Muslim menyembelih hewan kurban untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat di suatu daerah dengan mengutamakan fakir miskin atau orang yang membutuhkan.
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah. (sbr/kn)