Bulan Agustus, Masa Jabatan 3 Bupati Berakhir

KENDARINEWS.COM–Tiga Kepala Daerah di Sultra bakal mengakhiri masa jabatannya pada Agustus 2022. Ada Bupati Bombana, Tafdil dan Bupati Kolaka Utara (Kolut) serta Bupati Buton, La Bakry.

Dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah definitif, maka pemerintah harus menunjuk seorang penjabat (Pj) untuk menjalankan roda pemerintahan.

Pengajuan calon Pj.Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dimulai 30 hari kerja sebelum AMJ kepala daerah (bupati/wali kota) berakhir.

Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sudah melayangkan surat kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Tiga bupati akan berakhir masa jabatan. Untuk itu, kami sudah bersurat ke DPRD untuk segera melaksanakan rapat paripurna pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) bupati,” ujar Gubernur Ali Mazi, kemarin.

Gubernur Ali Mazi menjelaskan, setelah rapat paripurna DPRD di tiga daerah itu, Pemprov Sultra akan berkoordinasi ke Kemendagri. “Nanti tinggal tunggu paripurna DPRD selesai. Setelah itu kita akan usulkan lagi Penjabat Bupati. Mudah-mudahan cepat dan tidak ada kendala. Karena jangan sampai terjadi kekosongan pimpinan di tiga daerah tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Otda Setda) Pemprov Sultra, Muliadi menjelaskan terkait surat itu sudah sampai ke DPRD tiga daerah itu.
“Sudah ada konfirmasi dari DPRD Bombana, Kolut dan Buton. Bahkan sudah ada tanggal pelaksanaan paripurnanya,” ujarnya.

Muliadi menyebut, DPRD Bombana mengagendakan rapat paripurna pemberitahuan AMJ Bupati pada 4 Juli 2022. DPRD Kolut akan rapat paripurna pada minggu pertama bulan Juli. “Sedangkan DPRD Buton telat rapat paripurna pada 28 Juni, kemarin,” ungkapnya.(kn)

Tinggalkan Balasan