KENDARINEWS.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan menghapus layanan kelas 1, 2 dan 3. Untuk mengganti layanan itu, terdapat program baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan bahwa kebijakan itu akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disetujui. “Akan diatur dalam Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,” kata dia kepada JawaPos.com, kemarin.
Menurutnya, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta, tidak seperti kabar yang beredar sebesar Rp 75.000. Adapun, pihak BPJS Kesehataan kini sedang merumuskan penghitungan iuran yang harus dibayarkan. “Masih dihitung ya. Masih dihitung dan dirumuskan,” seru Asih.
Dalam timeline yang ia sampaikan, rencananya kebijakan itu akan mulai diterapkan secara bertahap pada Juli mendatang. Terdapat 9 kriteria yang akan diterapkan pada 50 persen Rumah Sakit Vertikal atau milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Desember 2022 implementasi 9 kriteria (1 sampai 9) di seluruh RS Vertikal,” terangnya.
Adapun, pada Januari 2023 implementasi 50 persen akan mulai bergeser di RSUD Provinsi. Kemudian, Juli 2023 implementasi 50 persen di RSUD Kabupaten/ Kota dan 50 persen RS Swasta. “Desember 2023 implementasi penuh (12 kriteria) di seluruh RS Vertikal. Implementasi 9 kriteria di RSUD Provinsi. Desember 2024 implementasi penuh di seluruh RS” jelas dia.
Namun, implementasi penuh itu akan dikecualikan pada daerah dengan kondisi khusus dan daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) yang tidak mempunyai RS dengan 12 kriteria. (jpg)