BI Bangun Laboratorium Deteksi Uang Palsu

Kedua, menyimpan Uang Rupiah Palsu dimana bagi orang yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011.

Selanjutnya, mengedarkan Uang Palsu atau membelanjakan uang palsu bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.

“Kemudian ekspor atau impor uang palsu. Bagi orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100 miliar. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011,” pungkasnya. (KN) 

Tinggalkan Balasan