BI Bangun Laboratorium Deteksi Uang Palsu

“Namun yang pasti, sebelum dilakukan pemusnahan, kita  periksa dulu secara detail mengenai kepalsuan uang tersebut, setelah itu baru kami buat laporan kepada pihak berwajib untuk melakukan tindak lanjut, apakah akan dilakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Jika sudah tidak ada tindakan dan lainnya, maka kami bersama dengan pihak kepolisian akan memusnahkan uang palsu tersebut,” paparnya.

Bahkan, kata dia untuk memastikan keasliam uang yang beredar pihak BI telah menyediakan laboratorium khusus untuk mendeteksi ciri-ciri keaslian mata uang rupiah palsu atau tidak. Hal ini sebagai salah satu langkah mengantisipasi peredaran uang palsu di pasaran.

“Laboratorium keaslian uang di BI Sultra sudah ada sejak 2018 dan sejak saat itu sudah kita operasikan,” terangnya.

Diungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mengecek keaslian uang rupiah yang diduga palsu bisa langsung membawa uangnya untuk dideteksi ke Kantor BI Sultra.
“Jadi masyarakat bisa secara langsung membawa uang Rupiah diduga palsu ke BI atau  bisa juga ke bank dan kantor polisi terdekat yang kemudian diteruskan ke kami BI untuk proses klarifikasi,” jelasnya.

Untuk temuan sebaran uang palsu, rata-rata pecahan uang Rp 50.000 dan Rp 100.000, mengingat pecahan uang tersebut merupakan nominal pecahan terbesar.

Dia menegaskan, ancaman orang yang mengedarkan uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan Rupiah dan menggunakannya atau mengedarkanya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia merinci, beberapa hukuman pengedar uang palsu sesuai undang-undang yakni memalsukan uang Rupiah dimana hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan