Mantan Kepsek SMAN 1 Kabawo Kembalikan Duit Hasil Korupsi

KENDARINEWS.COM — Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) tahun anggaran 2016 dan 2017, mantan kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kabawo, inisial BH menunjukan itikad baik. BH yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada awal Maret 2022 melakukan pengembalian kerugian negara. Mantan Kepsek SMAN 1 Kabawo itu mengembalikan duit hasil korupsinya sebesar Rp 150 juta.

“Ini adalah pengembalian kedua yang dilakukan BH sebesar Rp 150 juta. Sebelumnya juga telah melakukan pengembalian Rp 25 juta pada Desember 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka dalam konferensi pers di aula media center Senin (23/5).

Lanjutnya, selain BH perkara korupsi dana BOS SMAN 1 Kabawo itu juga menersangkakan mantan bendahara dana BOS SMAN 1 Kabawo inisial AJ. Tersangka AJ juga telah melakukan pengembalian kerugian negara pada April 2022 sebesar Rp 100 juta. “Jadi total pengembalian sudah sebesar Rp 275 juta. Dengan total kerugian negara senilai Rp 439.686.379,” terangnya.

Dari pengbalian duit negara tersebut, Kejari Muna mengaku akan menjadikanya sebagai bahan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan hukum kepada kedua terdakwa. Selanjutnua uang yang dikembalikan tersangka BH akan menitipnya direkening kejaksaan untuk dipertanggung jawabkan dan dilaporkan ke pimpinan. “Ini contoh. Secara sadar dan insaf (mengembalikan kerugian negara, ref). Ini menjadi pertimbangan kami untuk mengajukan tuntutan pidana karena telah datang mengembalikan kerugian negara. Selaku pimpinan Kejari Muna saya ucapkan terimakasih,” uncapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya perkara korupsi yang melibatkan BH dan AJ berkaitan dengan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2016 dan 2017 yang tidak sesuai prosedur. Yaitu tidak melalui kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Kemudian tanpa melalui rapat komite sekolah BH melakukan pembentukan tim manajemen BOS tahun anggaran 2016 dengan menerbitkan SK. Selanjutnya BH juga menerbitkan SK pembentukan panitia pelaksana dana BOS tahun anggaran 2017. Kemudian Kejari Muna melakukan pendalaman dan ditemukan adanya indikasi korupsi.

“Perkara ini kami proses sejak 2019 dan dilimpahkan pada 2022. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kendari dalam rangka mengikuti persidangan di pengadilan tipikor,” terang Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahril. (ahi)

Tinggalkan Balasan