KENDARINEWS.COM–S, R dan DKZ lagi apes. Ketiganya harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa barang haram berjenis sabu.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengungkapkan, ketiga warga tersebut diamankan setelah terjaring dalam giat cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan oleh personel Polsek Kolaka. Giat tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi kerawanan kamtibmas di hari libur dan menjelang hari raya Waisak Tahun 2022.
“Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas, pada saudara S kami temukan satu set alat isap shabu atau bong di bagasi motornya. Sedangkan pada saudari DKZ kami temukan satu sachet plastik klip bening berisikan bubuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu di dalam casing handphone miliknya. Selain itu, kami juga temukan satu buah pirex di dalam tasnya,” jelas Riswand, Selasa (17/5).
Saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polsek Kolaka. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kolaka untuk proses lebih lanjut. “Ketiga warga tersebut dapat dijerat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A,” pungkasnya. (fad/kn)