Bersuami Dua, Wanita ini Diusir Warga

KENDARINEWS.COM–Seorang wanita berinisial NN (27) nekad bersuami dua. Akibatnya warga Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur itu diusir warga setempat.

Saat di mediasi di Polsek Karang Tengah, NN mengaku jika keputusannya menikah dua kali, karena sama-sama cinta dan sayang kepada dua pria tersebut.

NN sebenarnya sudah menikah dengan TS. Namun, ia kembali melakukan pernikahan dengan UA pada Desember 2021 lalu. Pernikahan kedua NN tanpa sepengetahuan suami pertamanya. Ia melakukannya secara diam-diam agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Sampai lima bulan berselang, TS mulai mendapat informasi bahwa NN kerap bersama laki-laki lain. Setiap pagi, wanita tersebut mengunjungi rumah suami mudanya di Babakancaringin.

Pihak keluarga TS lantas melakukan penyelidikan secara diam-diam, dengan mengikuti NN bepergian hingga tiba di rumah suami mudanya.

Tokoh Masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing mengungkapkan, wanita bersuami dua di Cianjur tersebut menikah tanpa sepengetahuan suami pertama.

“Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah,” katanya, Minggu, (15/5)

Kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada hari Senin, 10 Mei 2022, setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS.

“Terbongkarnya karena penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain,” ujarnya.

Mendapati kelakuan sang istri, suami sahnya TS, kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada NN.

Melihat itu warga simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tuanya NN. “NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Minggu, 15 Mei 2022 dan mengusir NN dan keluarga dari kampung tersebut,” tandasnya.(kn)

Tinggalkan Balasan