Sanksi Tegas ASN Muna Perpanjang Cuti

KENDARINEWS.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dilarang menambah cuti lebaran di luar ketetapan cuti bersama selama kurang lebih seminggu. Diketahui pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Eddy Uga, SH., M.Si., mengatakan ASN baik staf maupun pejabat wajib masuk pada 9 Mei 2022 mendatang. Libur dan cuti Idulfitri 1443 H tahun ini lamanya mencapai sepuluh hari sehingga tidak ada alasan untuk menambah waktu libur.

“Mereka wajib masuk kantor pada hari pertama masuk setelah liburan. Waktu yang diberikan cukup panjang dan telah diberi kelonggaran. Bagi ASN yang menambah libur dan cuti bersama selain yang ditetapkan Bupati Muna LM. Rusman Emba, ST., MT., maka akan dikenakan sanksi disiplin. Dan sanksi yang diberikan sangat jelas yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021, mulai sanksi ringan hingga sanksi berat,” tegas Eddy Uga, Rabu (5/5/2022)

Dijelaskannya, waktu libur dan cuti bersama hendaknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk berkunjung dan silaturahmi bersama sanak saudara dan sahabat. Serta tetap mematuhi protokoler kesehatan.
“Harapan kami atas nama pemerintah daerah dalam melaksanakan silaturahmi atau kunjungan ke rumah keluarga tetap sesuai protokol kesehatan khususnya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan baik menggunakan air maupun handsanitizer. Serta tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan,” ujarnya.
(m3/b)

Tinggalkan Balasan