Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

KENDARINEWS.COM—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari Tipe Madya Pabean (TMP) C, menyita sedikitnya 1.234.860 batang rokok ilegal selama periode Januari- April 2022.

Belasan ribu rokok yang di duga ilegal di sita (foto:net)

Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan barang bukti rokok ilegal itu ditemukan dari hasil operasi pasar di beberapa daerah di Sultra.

Dari Januari sampai dengan April 2022, kami sudah melakukan 57 penindakan rokok ilegal dengan total jumlah rokok ilegal yang berhasil disita 1.234.860 batang,” kata Purwatmo di Kendari, Minggu (1/5).

Dia menyampaikan jutaan batang rokok ilegal tersebut ditemukan saat operasi pasar di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Kendari. “Rokok ilegal itu ditemukan dari berbagai daerah di Sultra ada di (Kota) Kendari, (Kabupaten) Konawe, Kolaka, Buton, dan (Kota) Baubau,” ujar dia.

Total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok dari penindakan rokok ilegal sebesar Rp. 1.030.978.000

“Untuk pelaku sudah ada yang di proses hukun dan sudah dinyatakan p21 oleh kejaksaan,” kata Purwatmo

Ia pun berjanji akan terus bersinergi dengan instansi terkait di kabuoaten/kota, dalan melaksanaan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sultra. (jpnn/kn)

Tinggalkan Balasan