KENDARINEWS.COM — Insiden pemulangan Intan Wulandari, siswa SDN 2 Tawarotebota kecamatan Uepai saat mengikuti Try Out, akhir Maret 2022 lalu, rupanya mendapat atensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pihak sekolah dianggap merampas hak Intan memperoleh pendidikan layak hanya lantaran belum mengikuti program vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Namun sebenarnya, Hak asasi manusia (HAM) pelajar kelas 6 itu tetap dihormati. Intan Wulandari tetap diikutsertakan pihak sekolah dalam proses pembelajaran maupun Try Out lewat metode dalam jaringan (daring).
Uraian tersebut menjadi poin pokok diskusi antara pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra saat bertandang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Selasa (12/4).
Sunyoto selaku Kepala Bidang (Kabid) HAM Kanwil Kemenkumham Sultra melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Konawe Suriyadi atas dugaan pelanggaran HAM atas pemulangan Intan Wulandari saat hendak mengikuti Try Out di SDN 2 Tawarotebota.
“Beberapa hari lalu saya ditelepon dari pusat, ada tim yang mau turun. Saya bilang jangan dulu karena saya sudah koordinasi dengan kadis Dikbud Konawe,” ujar Sunyoto mengawali percakapan.
Dirinya mengatakan, berita atau video “pengusiran” siswa SDN 2 Tawarotebota yang tersebar itu sifatnya tidak utuh. Kejadiannya memang betul, namun ada part yang terpotong di video itu berisikan penyampaian dari guru kelas bahwa siswa itu bakal diikutkan Try Out secara online.
“Karena dikhawatirkan anak itu bisa terpapar atau menulari kepada yang lain. Jadi, dipulangkan itu bukan berarti tidak diikutsertakan Try Out. Namun, hanya menunda sehingga dia diberikan ujian tersendiri secara daring,” terang Sunyoto.
Secara substansi, sebut Sunyoto, Intan Wulandari tetap memperoleh pelajaran dirumah. Sebagaimana yang diamanatkan pasal 31 UUD 1945, hak pelajar tersebut untuk mendapatkan pendidikan sebenarnya tidak terampas, tidak terhalangi atau tidak tercabut sama sekali. segmennya saja yang berbeda. Dalam artian, siswa itu tetap dibolehkan ikut Try Out kendati belum vaksin. Namun, tempat dan waktunya yang berbeda.
“Sehingga klir ketika nanti dihubungkan dengan pasal 1 ayat (6) UU nomor 39 tahun 1999, itu tidak masuk kategori pelanggaran HAM. Artinya, kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Konawe tersebut sudah tepat dalam rangka melindungi kepentingan anak yang lebih besar lagi, yakni hak untuk hidup. Sebab kalau nanti terpapar, dimungkinkan bisa merampas hak hidup mereka. Apalagi sudah banyak kasus yang meninggal karena Covid-19,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kadis Dikbud Konawe Suriyadi menerangkan, kehadiran rombongan pejabat Kanwil Kemenkumham Sultra yakni dalam rangka mensinergikan informasi atas video viral pemulangan siswa SDN 2 Tawarotebota. Pihak Kanwil meminta informasi yang komprehensif sehingga Dikbud Konawe juga menghadirkan Asnawati selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan kecamatan Uepai, Alfrida (Kepala SDN 2 Tawarotebota), serta Jumardin yang merupakan wali kelas 6 yang merekam video viral itu.
“Sebenarnya hari ini (kemarin, red) diundang juga dari pihak orangtua siswa dan anak itu sendiri. Hanya saja, orangtua anak itu belum lama ini mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS),” beber Suriyadi.
Ketua PGRI Konawe itu menyampaikan ke Kanwil Kemenkumham Sultra bahwa persoalan itu pada prinsipnya sudah klir. Sejak kejadian itu terjadi pada Senin (21/3), pemkab melalui Dikbud Konawe telah bersikap dengan cara meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Sehari setelah itu, lanjut Suriyadi, Kapolsek Lambuya Iptu Asriadi memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah dan orangtua Intan Wulandari. Guru kelas yang merekam video itu juga sudah minta maaf sehingga persoalan itu sudah terselesaikan dengan baik.
“Kami dari Dikbud Konawe juga memberikan trauma healing bagi Intan Wulandari. Siswa tersebut pada saat itu juga sudah ikut Try Out, meskipun dilakukan dirumah dan proses belajarnya secara daring. Pada intinya, setelah tim Kanwil Kemenkumham Sultra turun dan mendapatkan informasi berupa data dan fakta, Alhamdulillah tidak ada unsur pelanggaran HAM disini. Memang ternyata, video yang dishare ke media sosial (medsos) itu tidak utuh tersampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya. (adi).