Pandemi Covid-19 Terkendali, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih Berjemaah

KENDARINEWS.COM–Pandemi Covid-19 mewarnai ramadhan dua tahun terakhir ini. Namun tahun 2022 ini kita boleh lega, sebab umat Islam boleh menunaikan salat tarawih berjemaah. Pemerintah mengizinkan namun dengan catatan harus menerapkan prokes.

“(Salat tarawih) boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat,” ujar Zainal Mustamin, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, kepada Kendari Pos (Kendarinews.com group) Kamis (31/3), kemarin.

Meski diperbolehkan (salat berjemaah di masjid), Zainal berharap para pengurus masjid maupun jemaah mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya, pengurus dan pengelola masjid diminta menyiapkan kelengkapan prokes, seperti sarana mencuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, dan cadangan masker.

Sementara, jemaah disarankan mematuhi prokes dengan memakai masker. Selain itu, jemaah disarankan membawa perlengkapan peribadatan masing-masing seperti sajadah, mukena dan sebagainya. “Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat, khususnya jemaah dari potensi penularan Covid-19,” kata Zainal Mustamin.(ags)

Tinggalkan Balasan