Penulis : Arniaty DK (Ketua KMB Kota Kendari)
Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Sulawesi Tenggara akan melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) V di Hotel Claro, Kendari 29 Maret 2022.
Muswil kali ini mengangkat tema “Merajut Kebersamaan Dalam Bingkai Kekeluargaan Demi Mewujudkan Sultra Sehat, Aman, dan Sejahtera”.
Agenda utama pemilihan ketua dan pengurus wilayah. Ada beberapa nama yang telah mendaftar sebagai kandidat calon ketua, ada unsur akademisi, kepala daerah, ketua partai sampai pengusaha.
Para kandidat calon ketua akan diverifikasi administrasi dan yang lolos akan memperbutkan pemilik suara berjumlah 38 suara, terdiri perwakilan 17 kabupaten/Kota, 19 pilar, Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) dan Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar (IKAMI) Sulawesi Selatan.
KKSS sebagai ormas bersifat kekeluargaan. Sifat kekeluargaan menjadi acuan segenap anggota KKSS untuk berkontribusi dalam perwujudan tujuan organissasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KKSS yaitu meningkatkan hubungan persaudaraan, dan kebersamaan yang harmonis serta mempererat kerja sama di antara anggota-anggotanya dan dengan anggota masyarakat di manapun anggota KKSS berada; memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah Sulawesi Selatan dan nilai-nilai budaya setempat dimana anggota KKSS berdomisili yang merupakan bagian dari budaya nasional; meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota KKSS; menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota KKSS dimana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional; dan menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada pembangunan Sulawesi Tenggara khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.
Esensi Pemilihan Ketua BPW KKSS
Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KKSS Pasal 30 dijelaskan bahwa forum Muswil sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi di Tingkat Provinsi dan Daerah Khusus/Istimewa dalam organisasi. Muswil dilaksanakan untuk menilai laporan pertanggungjawaban BPW, dan memilih dan menetapkan Ketua BPW sekaligus selaku Ketua Formatur.
Pasal 38 ART KKSS menyebut pengambilan keputusan diutamakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila secara musyawarah untuk mufakat tidak dicapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara/voting.
Khusus untuk proses pemilihan Ketua harus berjalan tertib dan semakin memperkuat kekeluargaan KKSS Sulawesi Tenggara. Muswil menjadi ruang konsolidasi untuk menumbuhkan komitmen — saling menguatkan dan juga bagaimana berkontribusi sesuai peran yang bisa dilakukan untuk membantu pemerintah daerah menuju endemi dan akselerasi khususnya pemulihan ekonomi di Sulawesi Tenggara.
Isu Komersialisasi Dalam Pencalonan Ketua
Semua anggota KKSS Sulawesi Tenggara, pasti berharap dipimpin seorang Ketua yang kapabel – memiliki ide dan gagasan, amanah artinya beringtegritas, mengedepankan moral, dan nilai-nilai Bugis Makassar dalam kepemimpinannya.
Singkat kata pemimpin yang otentik, yang menjadi problem solver tidak hanya bagi warga KKSS di Bumi Anoa tetapi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan daerah. Contoh bagaimana mengabil peran dalam pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dengan sumberdaya yang dimiliki KKSS bisa memberikan bantuan beasiswa pada anak-anak Sulawesi Tenggara yang punya potensi tetapi kesulitan ekomomi. Bahkan sebagai anggota KKSS penulis berharap calon ketua akan datang bisa membangun sistem pengelolaan KKSS dengan mengikuti tren modern.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan, jelas KKSS bukan wadah untuk digiring masuk kearena politik kekuasaan apalagi menggunakan money politik bahkan intervensi suatu kekuatan untuk memuluskan suatu kandidat ketua.
Dugaan ini terhubung dengan syarat calon Ketua BPW KKSS Sulawesi Tenggara poin 7 bahwa calon ketua dicalonkan dan atau didukung oleh minimal 10 (sepuluh) suara gabungan BPD KKSS dengan organisasi Pilar, Lembaga / Badan Otonom KKSS yang sudah pernah dilantik dan dikukuhkan oleh BPW KKSS yang disertakan dengan berita acara pelantikan, menjadi persoalan.
Padahal jika diperbandingkan dengan persyaratan penjaringan/pemilihan Ketua Umum BPP KKSS tidak ada poin yang menyebut dukungan minimal berapa suara gabungan BPW KKSS. Bahkan jika ditarik lebih jauh dalam hirarki aturan, misalnya UUD 1945 tidak ada Pasal yang mengatur perihal calon presiden dan wakil presiden harus didukung minimal berapa partai, Pasal 6A ayat (2) hanya menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Pada akhirnya kembali pada kesadaran akan kewajiban dan tanggungjawab secara tulus ikhlas dengan pemahaman yang benar sesuai aturan sehingga KKSS dapat berperan aktif, efisien, dan professional sebagai organisasi kemasyarakatan–kekeluargaan.
Ini juga menjadi prasyarat yang harus diaktualkan untuk mewujudkan tujuan organisasi yang simbolisasi pemaknaannya tergambarkan pada Lambang KKSS (Pasal 1 Anngaran Rumah Tangga). Padi melambangkan kemakmuran, kapas melambangkan kesejahteraan, perahu pinisi di atas gelombang ombak melambangkan ketangguhan, keberanian, kecerdasan, etika, moral, pemersatu, dan semangat, bintang melambangkan cita-cita, serta cincin melambangkan persatuan dan kesatuan. Selamat Bermusyawarah KKSS Sulawesi Tenggara (*)