KENDARINEWS.COM — Pandemi Covid-19 memukul jatuh para pengusaha di tanah air. Tak sedikit dari mereka terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja karena tidak sanggup memenuhi hak pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengatakan, perselisihan hubungan industrial di Kendari terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam sebuah perusahaan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, PHK yang terjadi dikarenakan ketidak mampuan perusahaan untuk memenuhi hak karyawannya karena situasi pandemi Covid-19
“Di masa pandemi ini mobilisasi perdagangan sangat menurun drastis. Kalau permintaan menurun, otomatis mempengaruhi keuangan perusahaan. Hal ini menyebabkan perusahaan kesulitan menunaikan kewajibannya dan terkadang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap Ali Aksa.
Meski menerima cukup banyak aduan lanjutnya, pihaknya tetap mengupayakan penyelesaiannya lewat mediasi. Dua pihak yang berselisih (perusahaan dan pekerja) diedukasi agar bisa saling memahami dan berdamai.
“Kepada perusahaan kami harapkan memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Begitu juga sebaliknya, para pekerja kami minta untuk memahami kesulitan yang dialami perusahaan dimasa pandemi ini. Alhamdulillah kasus yang kami tangani tuntas dengan mediasi,” kata Ali Aksa. (b/ags)