Pengedar Pemula Terancam Bui 20 Tahun

KENDARINEWS.COM — Bukannya untung malah buntung. Begitulah nasib R (34). Iming-iming meraup keuntungan jutaan rupiah sirna pasca terjaring operasi tim Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra. Dari tangannya, polisi berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu seberat 130 gram. Atas perbuatannya, R terancam menjalani masa hidupnya di balik jeruji besi.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir mengatakan pelaku diamankan di jalan Terong Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu. Dari hasil penggeladahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 20 gram.

“Tidak hanya sampai di situ. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menuju ke rumah pelaku,” beber AKBP Abdul Kadir kepada Kendari Pos, Rabu (16/2).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir (kanan) menginterogasi terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial R (pakai baju tahanan) kemarin. (Muhammad Akbar Ali/Kendari News)

Insting penyidik ternyata benar. Dari hasil pengeledahan di kediaman pelaku, polisi kembali menemukan 7 paket sabu seberat 110 gram. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti satu bungkus teh, kantong plastik warna putih dan hitam, 8 lembar lakban warna kuning, 2 buah kemasan roti, timbangan digital, tas kecil, 3 lembar tisu dan 1 buah mangkok plastik warna kuning.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkotika jenis sabu. R menerima sabu dari seseorang dan rencananya akan diedarkan di kota Kendari. Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan di Polda Sultra.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya. (c/ali)

Tinggalkan Balasan