Miliki Sabu, Dua Pemuda Dicokok Polisi

KENDARINEWS.COM — Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Baubau semakin marak. Dalam beberapa bulan terakhir, Polres Baubau secara beruntun mengamankan sejumlah pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Terbaru, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau kembali membekuk dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu.

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menjelaskan kronologis penangkapan keduanya berawal dari aduan warga BTN Bukit Sari Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio. Dikabarkan, lingkungan mereka sering menjadi lokasi transaksi narkoba. “Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba melakukan patroli pengintaian, lalu menangkap MR (17),” jelasnya kemarin.

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar (tengah) menunjukan barang bukti sabu hasil pengangkapan dua pemuda yang diduga pengedar sabu kemarin. (ELYN IPO/KENDARI NEWS)

Dari hasil interogasi, pelaku menyebut jika tak bekerja sendiri. Selanjut anggota Polres Buton kembali melakukan pengejaran terhadap rekan MR, dan akhirnya satu pengedar lainnya juga berhasil dibekuk yakni LA (19) di jalan poros Baubau menuju kecamatan Kapontori Buton.

“Anggota juga melakukan penggeledahan di rumah keluarga pelaku, sebanyak 45 paket kristal bening seberat 41,46 gram diamankan, bersama 2 ponsel milik kedua pelaku,” lanjut Wakapolres.

Bahtiar melanjutkan, dari pengakuan kedua tersangka motif yang mengilhami mereka menjadi pengedar barang haram ini karena alasan kebutuhan ekonomi. “Motifnya dari pengakuannya karena faktor ekonomi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (b/lyn)

Tinggalkan Balasan