Kejari Muna Serahkan Duit Korupsi ke Bupati Muna

KENDARINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menerima duit korupsi hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sultra terhadap proyek peningkatan pengerjaan jalan poros Lawama-Bone Kasintala tahun anggaran 2019. Kini Kejari Muna telah menyerahkan duit tersebut ke Pemda Muna yang diterima langsung Bupati Muna, Rusman Emba pada Rabu (2/2/2022). Jumlahnya sebesar Rp 417.767.290.

Temuan kerugian negara dalam pekerjaan infrastruktur jalan raya menjadi salah satu prestasi Kejari Muna dalam menyelamatkan duit negara. Dimana, PT Bima Persada sebagai pihak rekanan yang diperiksa terbukti merugikan negara. Yaitu ditemukan ada kekurangan nilai volume atas pengerjaan peningkatan jalan Lawama-Bonekansintala yang berlokasi di Tongkuno Selatan, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.

Bupati Muna, Rusman Emba (kiri) bersama Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing kanan dalam acara penyerahan duit hasil korupsi dari PT. Bima Persada.

“Besaran nilai pengembalian ini sesuai temuan BPK tahun 2020 dari PT. Bima Persada yang sebelumnya telah kami terima pada 26 Januari 2022. Kemudian kita serahkan ke Pemda untuk selanjutnya diserahkan ke kas Pemkab Muna,” kata Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.

Lanjutnya, sebenarnya total temuan kerugian negara dari hasil audit BPK sekira Rp 617 juta. Hanya saja PT. Bima Persada telah melakukan pengembalian tahap pertama sekira Rp 200 juta. Kemudian pada tahap kedua ini, PT. Bima Persada kembali melakukan pengembalian senilai Rp 417 juta. Sehingga total keseluruhan pengembalian yang dilakukan telah mencapai Rp 617 juta. “Dana pengembalian ini bisa dimanfaatkan Pemda untuk Pemulihan Ekonomi Nasional karena Pendemi virus corona,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Muna, Rusman Emba mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Muna yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Selanjutnya, dana pengembalian dari kekurangan volume pengerjaan jalan Lawama-Bonekasintala akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah. “Uang ini akan kita setor ke kas daerah. Kita akan manfaatkan untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, anggaran yang dikelola PT. Bima Persada dalam pekerjaan peningkatan jalan Lawama-Bonekasintala bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019. Besaran nilainya sekira Rp 5 miliar. Hanya saja dalam perjalannya hasil pengerjaan jalan yang dilakukan dan menelan anggaran miliaran rupiah itu ditemukan ada kejanggalan. Sehingga Kejari Muna melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam dan ditemukan adanya indikasi korupsi yaitu ada kekurangan nilai volume jalan yang dikerjakan. Selanjutnya BPK melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sekira Rp 617 juta. (ahi/b)

Tinggalkan Balasan