KENDARINEWS.COM – Bupati Muna, Rusman Emba mengapresiasi kinerja Kejari Muna yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Dana sebesar Rp 417 miliar kini masuk kas daerah yang diserahkan langsung Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.

Dana pengembalian tersebut merupakan kekurangan volume pengerjaan jalan Lawama-Bonekasintala dari PT Bima Persada. Rusman menegaskan akan memanfaatkan duit tersebut untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Nanti akan dimasukan ke kas daerah. Kita akan manfaatkan untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Rusman.
Untuk diketahui, anggaran dikelola PT. Bima Persada dalam pekerjaan peningkatan jalan Lawama-Bonekasintala bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019. Besaran nilainya sekira Rp 5 miliar. Hanya saja dalam perjalannya hasil pengerjaan jalan yang dilakukan dan menelan anggaran miliaran rupiah itu ditemukan ada kejanggalan.
Dalam perkembangannya, Kejari Muna melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam dan ditemukan adanya indikasi korupsi yaitu ada kekurangan nilai volume jalan yang dikerjakan. Selanjutnya BPK melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sekira Rp 617 juta. “Rp 200 juta sudah dikembalikan sebelumnya,” ujar Agustinus. (ahi/b)
Komentar