KENDARINEWS.COM — Pasca diludes si jago merah, Pemkot Kendari berencana membangun gedung kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari. Hanya saja, proyek ini harus ditunda. Pasalnya, lahan gedung kantor tersebut bukan milik Pemkot Kendari tapi Pemprov Sultra.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Nahwa Umar mengatakan masih mempertimbangan pembangunan kantor Dinsos yang baru. Untuk sementara waktu, jajaran Dinsos diminta untuk memanfaatkan sisa ruangan untuk pelayanan. “Kami masih tunggu keputusan Pak Wali Kota karena tanah itu milik Pemprov, kalau kami membangun baru, sementara lahan itu milik pemprov. Tentu itu harus dipertimbangkan,” kata Nahwa Umar, kemarin.
Tidak hanya alasan kepemilikan lahan lanjut Jenderal ASN ini, masih tersediannya beberapa gedung kantor milik Pemkot Kendari. “Kan ada beberapa kantor setelah pindah ke sini (Balai Kota). Misalnya PTSP. Kan bisa (Dinsos) tempati. Kalau mau menunggu pembangunan, masih menunggu waktu, sementara pelayanan masyarakat harus terus berjalan,” kata Nahwa Umar.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kendari, Abdul Rauf berharap Pemkot bisa segera menyiapkan tempat pelayanan masyarakat yang lebih layak seperti gedung baru maupun bangunan yang siap pakai. Hal tersebut penting dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang datang berurusan termasuk untuk mengamankan aset miliki dinsos yang tidak sempat terbakar.
“Masyarakat banyak yang bertadangan berurusan. Untuk sementara kami berikan pelayanan di tenda darurat yang sudah kita dirikan. Meski kondisinya agak sedikit panas tentu kita harus tetap melayani. Apalagi warga kita yang datang ada mereka yang kurang mampu atau para keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos. Kami harap cepat dibangunkan gedung yang baru,” kata Abdul Rauf.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas PUPR Kota Kendari, anggaran yang dibutuhkan untuk membangunan Kantor Dinsos yang baru berkisar Rp 4 miliar. Anggaran itu sudah termasuk membangun saranan penunjang kantor seperti area parkir dan ruang terbuka hijau (RTH). (b/ags)









































