Disnakerperin Kendari Susun Raperda, Jaminan Sosial Lindungi Seluruh Pekerja

KENDARINEWS.COM– Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal di wilayah Kota Kendari.

Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Farida Agustina, menyampaikan aturan ini disiapkan sebagai landasan hukum mewujudkan cakupan perlindungan menyeluruh, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Tujuannya jelas: seluruh pekerja di Kendari mendapat perlindungan yang sama, tanpa membedakan status maupun sektor pekerjaan,” ujarnya usai Forum Diskusi Kelompok (FGD) penyusunan Raperda, Senin (13/7/2026).

Ruang lingkup perlindungan mencakup lima program utama BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kepesertaan bersifat wajib bagi semua pekerja—mulai pegawai instansi, pekerja mandiri, magang, konstruksi, seniman, atlet, hingga kelompok berpenghasilan rendah.

Pemerintah kota berkomitmen menanggung bantuan iuran bagi kelompok rentan melalui APBD dan dukungan CSR perusahaan. Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pembatasan akses layanan publik.

“Perlindungan ini menjadi benteng agar musibah kerja atau kehilangan pekerjaan tidak memicu kemiskinan baru. Ini fondasi kesejahteraan pekerja dan ekonomi daerah yang tangguh,” pungkas Farida.

Tinggalkan Balasan