Penyerahan Aset Bandara, Pemkab Wakatobi Terima Fotokopi Sertifikat


KENDARINEWS.COM — Pengalihan nama sertifikat tanah Bandara Maranggo di Pulau Tomia telah diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, sejak tahun 2021 lalu. Sayangnya, pasca aset tersebut resmi diserahkan dari Pemkab Buton pada tanggal 7 Juni 2021 lalu, Pemkab Wakatobi ternyata baru menerima fotokopian sertifikat tanah seluas 324.400 meter persegi tersebut. Sementara keberadaan sertifikat asli hingga saat ini belum diketahui.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wakatobi, Dendi, mengakui hal tersebut. Pihaknya sudah beberapa kali meminta ke Pemkab Buton, namun hingga kini, belum diserahkan. “Kita sudah usulkan balik nama sejak tahun lalu. Kami telah menyampaikan ke Badan Pertanahan Wakatobi, sertifikat yang ada bukan aslinya tapi hanya fotokopi. Karena mungkin Pemkab Buton masih mau mencari keberadaan atau keabsahannya sertifikatnya,” ujar Dendi, kemarin.

Dendi

Disebutkan, pihak Bagian Aset di Pemkab Buton selama ini juga mengklaim hanya menyimpan fotokopi sertifikat tersebut. “Di sana juga tidak tahu di mana aslinya,” ulang Dendi. Hal tersebut tentu bisa memengaruhi proses pengalihan nama aset. Namun demikian, pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Pertanahan. “Apakah ada proses lain atau seperti apa terkait hal itu, intinya kami juga sudah menyampaikan, selama ini hanya kopian yang kami terima. Begitu juga dengan Pemkab Buton,” tambahnya.

Ia berharap proses balik nama ini bisa segera diselesaikan tahun 2022 ini. Apalagi saat ini pihaknya tengah menyusun draf perubahan kerja sama dengan pihak PT Wakatobi Dive Resort yang sebelumnya dilakukan oleh Pemkab Buton. (b/thy)

Tinggalkan Balasan