Terkait Lolosnya YSM dalam Seleksi Jabatan Eselon II
KENDARINEWS.COM — Salah seorang anak buah Gubernur Sultra, Ali Mazi berinisial YSM sudah berstatus terdakwa. Namun dinyatakan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Oknum YSM, calon pejabat eselon II itu bertengger di peringkat pertama (I) dalam seleksi calon Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra.
Padahal, YSM kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor terkait dugaan gratifikasi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang, PT.Toshida Indonesia. Hal itu menjadi tanda tanya besar bagi publik terhadap Baperjakat Provinsi. Pasalnya, penetapan YSM sebagai calon JPTP dinilai janggal.
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat dikonfirmasi berusaha “membela” anak buahnya yang mendapat sorotan dari masyarakat. “Ohh begini, kita contoh saja, kamu ujian kampus, nilaimu A, tiba-tiba kamu ada masalah hukum. Soal nanti dilantik (YSM) atau tidak itu tergantung gubernur, tapi hak keperdataan orang tidak boleh kita sia-siakan,” ujarnya saat dikonfirmasi, akhir pekan.
Gubernur Ali Mazi menilai, terkait lolosnya YSM dalam seleksi itu bukan soal. Sebab, pada akhirnya yang akan melantik itu hak prerogatifnya sebagai Gubernur Sultra. “Masa orang nilainya bagus, kita tidak loloskan karena ada masalah hukumnya. Itu berbeda antara kemampuan orang dan prosedur hukum. Toh, kalau itu sudah punya kekuatan hukum, kan secara otomatis penegak hukum yang bertindak, bukan kita yang menentukan. Tapi kalau mau dilantik atau tidak maka itu tergantung gubernur,” kata Gubernur Ali Mazi
Untuk diketahui, panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah menetapkan nama-nama yang masuk tiga besar dalam seleksi terbuka pengisian jabatan di lingkup Pemprov. Nama YSM berada di peringkat I. Di peringkat II, ada nama Muh.Fadlansyah, dan peringkat III, Muliadi. Hal itu berdasarkan surat pengumuman nomor 21/JPTP/XI/2021 yang diteken Ketua Panitia Seleksi JPTP Pemprov Sultra, Hj Nur Endang Abbas tertanggal 11 November 2021. (kam/b)